Tiga Bulan, Polresta Bandung Ungkap 26 Kasus Narkoba, Tangkap 28 Tersangka
BANDUNG, iNews.id - Sat Reserse Narkoba Polresta Bandung mengungkap 26 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari 26 kasus yang diungkap selama tiga bulan, Januari-Maret 2021 itu, polisi menangkap 28 tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini berawal dari informasi dari masyarakat.
Diinformasikan, kata Hendra, di Kabupaten Bandung marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau sintetis atau tembakau gorila, dan obat jenis psikotropika.
"Informasi dari masyarakat itu kami tindak lanjuti hingga terungkap 26 kasus dan menangkap 28 tersanga," kata Kapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (5/4/2021).
Kombes Pol Hendra Kurniawan mengemukakan, para pelaku melakukan aksinya menggunakan dan mengedarkan narkoba dengan berbagai macam modus operandi.
Namun umumnya, sistem tempel. Pelaku menempelkan narkoba pesanan pecandu di satu tempat yang telah disepakati. Pembelian dilakukan dengan cara transfer ke rekening pengedar.
"Total 28 tersangka kami amankan selama periode Januari 2021 hingga Maret 2021. Peran mereka berbeda-beda," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolresta Bandung, personel Satres Narkoba Polresta Bandung menyita barang bukti berupa 2.261,5 gram atau 2,2 kg ganja, 15,79 gram sabu, 72,98 gram tembakau sintetis gorila, 524 butir psikotropika, timbangan digital, dan timbangan duduk.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60, Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tutur Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi