Tetap Membandel, PKL di Lembang KBB Ditertibkan, Pedagang Sempat Menolak
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang di sekitar Jalan Panorama Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), ditertibkan petugas Satpol PP, Jumat (14/10/2022). Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka telah mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, menyebabkan kawasan tersebut menjadi kumuh karena PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.
"Sedikitnya ada sekitar 12 PKL yang kami tertibkan karena berjualan di trotoar yang menghambat pejalan kaku, serta di bahu jalan yang bisa mengganggu arus lalu lintas," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman.
Dia mengatakan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan pemberitahuan secara tertulis. Termasuk kepada para PKL sudah diberikan imbauan agar tidak berjualan di tempat tersebut.
Namun karena mereka masih membandel dan berjualan di tempat terlarang, sehingga terpaksa ditertibkan. Dikatakannya, selain berakibat macet dan kumuh, para PKL itu mengganggu aktivitas pasar karena di dalam sudah ada pedagang yang kerap mengeluh oleh kehadiran PKL.
Menurutnya, saat dilakukan penertiban tersebut, sejumlah PKL sempat melakukan penolakan karena hal itu berdampak kepada hilangnya mata pencaharian mereka. Namun pihaknya memberikan penjelasan bahwa Pemda KBB sudah menyiapkan solusi.
"Para PKL menolak dengan alasan kemanusiaan, tapi kita tetap harus tegakkan aturan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2013. Pemda juga sudah memberikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan," ujarnya.
Solusi yang ditawarkan kepada 12 PKL itu yakni ditempatkan di sekitar Pasar Buah karena aktivitas jual beli di pasar itu saat ini sudah mati, sehingga bisa digunakan oleh PKL yang ditertibkan.
Terkait hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, karena untuk memindahkan PKL ke Pasar Buah bukan kewenangan dari Satpol PP.
Untuk itu, pihaknya mewanti-wanti agar 12 PKL tersebut tidak kembali ke tempat asal yang sudah dilarang sebagai tempat berjualan. Kalau misalnya mereka kembali lagi berjualan di depan Pasar Panorama, maka akan ditertibkan kembali.
"Semoga mereka tidak kembali lagi berjualan di trotoar dan badan jalan, soal pemindahan ke Pasar Buah nanti Disperindag yang menindaklanjuti karena itu kewenangan mereka," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi