get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Kawasan Industri Karawang

Terungkap! Wanita Tewas Mengenaskan di KJIE Karawang Ternyata Dibunuh Pacar

Senin, 02 Maret 2026 - 16:15:00 WIB
Terungkap! Wanita Tewas Mengenaskan di KJIE Karawang Ternyata Dibunuh Pacar
Polisi mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di kawasan industri KJIE Karawang. Korban ternyata dibunuh pacarnya. (Foto: iNews)

KARAWANG, iNews.id – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas di sebuah saluran air kawasan industri KJIE, Telukjambe Barat, Karawang, akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh pacarnya, BIH (24), seorang buruh proyek, akibat konflik cinta segitiga.

Pelaku ditangkap dalam waktu hitungan jam usai jasad korban ditemukan warga pada Minggu (1/3/2026) pagi, dalam kondisi mengenaskan di pinggir jalan raya industri.

Kronologi Pembunuhan 

Pembunuhan ini bermula dari cekcok mulut di rumah kontrakan korban yang berlokasi di Kampung Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat. Pelaku diketahui menjalin hubungan gelap dengan korban, meskipun dirinya sudah memiliki istri sah. 

Puncak emosi pelaku tersulut saat korban mendesak BIH untuk segera menceraikan istrinya dan menikahi dirinya. Permintaan tersebut memicu pertengkaran hebat yang berujung pada aksi saling cekik. 

"Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik leher korban hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang jasadnya ke saluran air untuk menghilangkan jejak," ujar Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, Senin (2/3/2026).

Identitas korban dan pelaku berhasil teridentifikasi setelah tim Satreskrim Polres Karawang melakukan pengembangan melalui sejumlah saksi dan barang bukti di lokasi penemuan mayat. Pelaku BIH ditangkap pada Minggu dini hari tanpa perlawanan berarti.

Motif sementara dipastikan karena tekanan dari korban yang meminta status pernikahan, sementara pelaku enggan meninggalkan keluarga sahnya. 

Atas perbuatannya, BIH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP. "Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Kompol Andriyanto.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut