Terungkap! Siswa SMP Tewas di Eks Kampung Gajah KBB Ternyata Dibunuh 2 Teman
BANDUNG BARAT, iNews.id - Mayat siswa SMP di eks Kampung Gajah, RT 03 RW 07, Kampung Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipastikan korban pembunuhan. Polisi telah menangkap dua pelaku yang masih berusia remaja, tak lain teman korban.
Identitas korban berinisial ZAQ (14) pelajar SMP di Kota Bandung. Jenazahnya ditemukan konten kreator saat live horor di lokasi bekas tempat wisata tersebut pada Jumat (13/2/2026) atau 5 hari setelah korban dinyatakan hilang.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, penemuan mayat siswa SMP itu bermula dari dua saksi yang sedang melakukan live TikTok di kawasan eks Kampung Gajah.
"Mereka mencium bau menyengat dan awalnya menduga bangkai hewan. Setelah dicek, ternyata jenazah seorang pria," ujarnya dikutip Senin (16/2/2026)
Dari hasil identifikasi tim Inafis Polres Cimahi, korban merupakan pelajar yang sebelumnya dilaporkan hilang. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan oleh teman korban.
Motif pembunuhan ini diduga terkait sakit hati pelaku kepada korban.
"Pelaku merasa sakit hati terhadap korban sebab korban memberikan pernyataan sikap untuk menghentikan pertemanan dengan pelaku," kata Kapolres.
Kedua pelaku berinisial YA (16) dan APM (17). Mereka ditangkap di Kabupaten Garut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus terungkap. Keduanya masih berstatus di anak bawah umur.
Dalam pemeriksaan terungkap, korban ditusuk sebanyak delapan kali di bagian perut menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan di lokasi.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam dan sepatu korban, handphone korban, senjata tajam, serta motor milik pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait pembunuhan berencana. Ancaman hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw