get app
inews
Aa Text
Read Next : Bangunkan Warga Sahur Sambil Pesta Miras, Kelompok Pemuda di Tasikmalaya Diamankan

Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Jadi 5 Orang

Senin, 18 April 2022 - 21:39:00 WIB
Tersangka Pemerkosaan Bergilir Gadis 17 Tahun di Tasikmalaya Jadi 5 Orang
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menunjukkan para tersangka yang memperkosa bergilir gadis 17 tahun. (FOTO: Humas Polda Jabar)

TASIKMALAYA, iNews.id - Jumlah tersangka pemerkosaan terhadap gadis 17 tahun di Kampung Pangkalan, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, jadi lima orang. Kelima tersangka antara lain, MFA (18), dan saudara kembarnya, MFA (18), DA (48) ayah kembar FA, serta dua temannya, YO (18), dan RE (18).

Kelima tersangka telah berhasil ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah MFA yang merupakan pacar korban.

Diketahui, korban yang masih berstatus pelajar dan disetubuhi oleh lima tersangka di rumah pelaku MFA di Kampung Pangkalan, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Akibat perbuatan keji para pelaku, saat ini korban hamil 7 bulan.

"Kasus ini terjadi sekitar September 2021. Saat itu tiga pelaku MFA (18), RE (18) dan RY (18) memperkosa korban secara bergiliran. Sebelum melakukan perbuatan keji itu, pelaku mencekoki korban minuman keras jenis arak bali hingga tak sadarkan diri," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/2022).

Beberapa hari kemudian, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka MFA memperkosa korban di rumahnya. Perbuatan itu diketahui oleh DY (48) ayah kembar MFA. Saat itu,

DA sempat marah dan menendang pelaku MFA. "DA mengusir MFA keluar dari kamar. Setelah pelaku MFA keluar, DY justru memperkosa korban," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tutur Kapolres Tasikmalaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. "Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota. 

Dalam penanganan kasus ini, kata AKBP Aszahri Kurniawa, Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya untuk trauma healing korban.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut