Tersangka Pembunuh Pria Lansia di Cihampelas KBB Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya
BANDUNG BARAT, iNews.id - Ryan Aditya Nugraha (31), tersangka pembunuh Endang Syamsudin (62), pria lansia di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka Ryan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Senin (4/11/2023).
Diketahui, korban Endang Syamsudin ditemukan tewas dalam kamar rumahnya, Kampung Selakopi, RT 02/10, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, KBB, Jumat (1/12/2023). Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka Ryan ditangkap pada Minggu (3/12/2023) di daerah Batujajar, KBB.
"Tim menangkap 1 orang pelaku berinisial R di Batujajar, KBB," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (4/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ryan membunuh korban karena jerat utang sebesar Rp3 juta. Tersangka gelap mata mencari uang dengan cara cepat demi melunasi utangnya kepada orang lain.
Ryan pun terpikir untuk melakukan kejahatan di rumah korban yang memang memiliki sebuah warung dan tinggal sendiri. Tersangka Ryan mencuri sepeda motor, dompet, dan ponsel korban.
"Jadi motifnya pelaku ini berkeinginan memiliki barang berharga milik korban karena pelaku terlilit utang sebesar Rp3 juta ke orang lain. Jadi dia ke rumah korban memang mau mengambil uang di dompet korban," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, pelaku menggasak handphone dan motor milik korban. Kemudian tersangka Ryan kabur ke Sukabumi.
"Dia kabur ke Sukabumi dengan motor milik korban dan handphone juga dibawa. Tapi memang niat awal hanya mengambil uang," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara.
Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Ryan dijerat Pasal 339 juncto Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi