get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Curi Uang Infak Masjid di Bantul Terekam CCTV, Modus Selotip Lidi

Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya

Kamis, 24 September 2020 - 15:41:00 WIB
Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap pria inisial RJ (30) karena membobol minimarket. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Setelah kejadian, seorang karyawan menemukan kunci gembok yang sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri minimarket karena terlilit utang online Rp50 juta. Sehingga pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut