Terima Remisi Waisak, 2 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas

BANDUNG, iNews.id - Dua narapidana di Jawa Barat langsung menghirup udara bebas setelah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus hari raya Waisak yang jatuh pada Rabu (26/5/2021). Keduanya merupakan narapidana penganut agama Budha itu telah menyelesaikan masa hukumannya.
Para napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapatkan remisi antara 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan penjara.
Kadivpas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar Taufiqurrakhman mengatakan, total narapidana penerima remisi khusus hari raya Waisak di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jabar, sebanyak 58 orang.
"Dari 58 narapidana penerima remisi khusus Waisak, dua di antaranya langsung bebas pada Rabu 26 Mei 2021," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2021).
Namun Taufiqurrahman tak menyebutkan kedua napi yang langsung bebas itu menjalani pembinaan di rutan atau lapas mana dan terlibat kasus apa. Yang pasti, mereka bebas murni setelah masa hukumannya selesai.
Taufiqurrahman mengemukakan, 58 napi penerima remisi itu telah memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.
Perinciannya, napi penerima remisi khusus I selama 15 hari sebanyak 3 orang. Remisi 1 bulan berjumlah 29 napi, selama 1 bulan 15 hari berjumlah 12 orang, dan selama 2 bulan berjumlah 12 orang.
Kemudian, narapidana yang menerima remisi khusus II atau bebas dengan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari satu orang dan selama 2 bulan satu orang.
Editor: Agus Warsudi