get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka

Kamis, 02 April 2026 - 15:29:00 WIB
Terekam CCTV! Pria Bertopeng Bersenjata Pisau Mainan Bobol Minimarket di Majalengka
Aksi bobol minimarket di Majalengka terekam CCTV, pelaku bertopeng berhasil menggondol uang Rp9 juta sebelum ditangkap polisi. (Foto: iNews TV)

MAJALENGKA, iNews.id - Aksi pembobolan minimarket terekam CCTV di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan sempat menghebohkan warga. Pelaku berinisial WS nekat melakukan aksinya dengan mengancam penjaga toko sebelum membawa kabur uang jutaan rupiah.

Peristiwa ini terjadi saat kondisi minimarket menjelang tutup. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya.

Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat memasuki area minimarket dengan mengenakan topeng. Topeng tersebut digunakan agar identitasnya tidak dikenali oleh warga sekitar.

Saat kondisi lampu padam, pelaku langsung beraksi. Dia menodongkan pisau mainan kepada penjaga minimarket untuk menakut-nakuti korban.

Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan petugas.

"Kami sudah mengamankan tersangka," ujarnya, Kamis (4/2/2026).

Dia menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku melancarkan aksinya.

"Menjelang tutup, pelaku memadamkan saklar aliran listrik di minimarket. Saat lampu padam, pelaku menerobos lalu menodongkan pisau mainan dan mengancam korban," ucapnya.

Menurut dia, pelaku selalu menggunakan penyamaran saat beraksi.

"Pelaku memakai topeng ketika beraksi," ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan penyelidikan. Polisi menelusuri lokasi kejadian hingga berhasil menemukan barang bukti berupa topeng yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp9 juta dari dalam minimarket.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya dalam kasus bobol minimarket di Majalengka, pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut