get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Penodongan dan Pencurian Minimarket, Pria asal Sukabumi Ditangkap di Karawang

Terekam CCTV, Pasutri Nekat Curi Helm di Areal Masjid Cirebon, Pelaku Tertangkap

Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:13:00 WIB
Terekam CCTV, Pasutri Nekat Curi Helm di Areal Masjid Cirebon, Pelaku Tertangkap
Diduga gegara terlilit masalah ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) nekat mencuri helm di area parkiran Masjid Al-Munawaroh

CIREBON, iNews.id - Diduga gegara terlilit masalah ekonomi, pasangan suami istri (pasutri) nekat mencuri helm di area parkiran Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Aksinya pasutri ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

Dalam rekaman CCTV terlihat pasutri menggunakan sepeda motor berhenti tepat di area parkir Masjid Al-Munawaroh. Tampak juga, pelaku perempuan turun dari sepeda motor untuk mencuri helm. Sedangkan, pelaku laki-laki yang diketahui suaminya, menunggu di atas sepeda motor beserta seorang balita. Setelah berhasil mengambil helm, keduanya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Video hasil tangkapan layar kamera CCTV tersebut sempat viral di sejumlah jejaring media sosial. Sehingga membuat petugas Polsek Kesambi bersama unit Reskrim Polres Cirebon Kota, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut.

Tidak memakan waktu lama, dengan berbekal video CCTV yang beredar, petugas unit reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian helm di rumahnnya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Kedua pelaku sudah kami amankan, keduanya merupakan suami istri, masing - masing berinisial M dan L, mereka warga Kecamatan Kedawung," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota. AKP Anggi Eko Prasetio. Jumat (27/10/2023)

Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Anggi. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian helm di beberapa tempat. Hal itu dilakukan karena terlilit masalah ekonomi yang menjerat keduannya.

"Pengakuan mereka sudah kesekian kalinya melakukan aksi pencurian helm. Mereka mengaku terpaksa karena tidak memiliki pekerjaan, sehingga nekat mencuri helm," ujar dia.

Kedua pelaku yang merupakan pasutri ini tidak ditahan, hanya diberlakukan wajib lapor. Karena memang hal ini merupakan tindak pidana ringan.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor. Karena memang itu tindak pidana ringan dan kerugian di bawah satu juta, harga helm sekitar Rp250.000. Jika dilakukan penahanan minimal kerugian Rp2,5 juta," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut