Terbukti Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Majalengka Dipecat

MAJALENGKA, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Majalengka dipecat lantaran ketahuan menyalahgunakan narkoba. Oknum polisi berpangkat Bripka dan berinisial NR ini diberhentikan dengan tidak hormat akibat perbuatannya yang mencoreng institusi kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anggota terjadi pada 2019 lalu. Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap oknum polisi itu.
"Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).
Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis pengadilan, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota Polri.
"Kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka," kata dia.
Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner.
"Kejadian (pemberhentian) tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan dia, NR bertugas di bawah Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. "Mutasi demosi ke Majalengka," ucap Kapolres.
Editor: Asep Supiandi