get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Jumlah Perokok Anak-anak Melonjak, Kawasan Tanpa Rokok Diberlakukan di Majalengka 

Terbit Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Area Haram Merokok di Majalengka

Jumat, 09 April 2021 - 15:55:00 WIB
Terbit Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Ini Area Haram Merokok di Majalengka
Smoking area di lingkungan Pendopo Majalengka. Area tersebut berpeluang beralih fungsi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengeluarkan aturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam Perbup Nomor 14/2021 itu, disebutkan bahwa ada beberapa tempat yang 'haram' ada aktivitas merokok.

Setidaknya ada empat titik yang masuk kedalan KTR secara menyeluruh yakni fasilitas ibadah, anak, kesehatan dan pendidikan. Adapun tempat lainnya, masih ditolelir, dengan dibolehlannya ada smoking area.

Setelah lahirnya Perbup itu, salah satu titik di lingkungan Pendopo menjadi sorotan sebagian kalangan. Pasalnya, di sana terdapat ruangan smoking area. Ruang tersebut berada di sebelah lapang tenis Setda, dan di area parkir kendaraan.

Keberadaan smoking area di lingkungan Pendopo sendiri terbilang masih baru, sekitar 1 tahun. Di smokig area itu, dilengkapi juga 'fasilitas' untuk men-charger HP.

Setelah keluar Perbup KTR, smoking area di lingkungan Pendopo itu berpeluang hilang. Rencananya, smoking area itu akan dialihfungsikan, tanpa mengubah bentuk fisiknya.

"(Smoking area) di area Pendopo, nanti hanya untuk menunggu saja," kata plt Kadinkes Majalengka Gandana Purwana, Jumat (9/4/2021).

Selain mengubah fungsi smoking area, Gandana menegaskan, dengan Perbup itu, nantinya tidak akan ada smoking area di lingkungan kantor pemerintahan. Hal itu sebagai upaya agar Perbup itu benar-benar bisa berjalan dengan baik.

"Di (kantor) OPD tidak ada lagi smoking area," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut