get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tempat Karaoke di Cilegon Banten, Nomor 2 Milik Penyanyi Top Indonesia

Terapkan PPKM Level 3, Tempat Hiburan di Majalengka Boleh Buka

Kamis, 04 November 2021 - 15:08:00 WIB
Terapkan PPKM Level 3, Tempat Hiburan di Majalengka Boleh Buka
Tempat hiburan seperti karaoke di Kabupaten Majalengka sudah diperbolehkan beroperasi. (Foto: Ilustrasi) 

MAJALENGKA, iNews.id - Tempat hiburan seperti karaoke di Kabupaten Majalengka sudah bisa beroperasi. Tidak hanya tempat hiburan, berbagai kegiatan yang melibatkan lebih dari satu orang pun sudah diperolehkan.

Diperbolehkannya tempat hiburan buka sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.1/1708/BPBD. Selain itu Kabupaten Majalengka, saat ini kembali menerapkan PPKM Level 3. 

Dalam klausul SE yang dikeluarkan pada 2 November itu, dibukanya tempat hiburan dan kegiatan seni terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan, di antaranya pembatasan kuota.

“Iya betul (Karaoke boleh buka). Diizinkan dengan kuota maksimal 50 persen dari kapasitas,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Majalengka Indrayanto, Kamis (4/11/2021).

Di sisi lain, bagi tamu yang akan menginap di penginapan di Majalengka, mereka diharuskan menunjukkan keterangan negatif hasil rapid antigen. Keterangan negatif itu, berlaku selama 2x24 jam setelah hasil tes keluar.

“Bagi yang melakukan perjalanan jauh dan hendak masuk ke wilayah Kabupaten Majalengka, harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis 1,” ujar dia.

Sementara itu, Kabupaten Majalengka sudah tiga kali dinyatakan sebagai daerah yang memberlakukan PPKM level 3. Status tersebut seiring capaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut