get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Vandalisme di Wisata Air Terjun Kolaka Utara, Pelaku Diduga Oknum Mahasiswa KKN

Tepergok Coret Dinding Asia Afrika Bandung, Pelaku Vandalisme Jadi Tersangka

Selasa, 14 November 2023 - 13:42:00 WIB
Tepergok Coret Dinding Asia Afrika Bandung, Pelaku Vandalisme Jadi Tersangka
Seorang pria tepergok melakukan aksi vandalisme di Jalan Asia Afrika Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjadikan tersangka warga yang melakukan aksi vandalisme di beberapa jalan di Kota Bandung.  Hal itu setelah Satpol PP Kota Bandung memergoki seorang pemuda sedang melakukan aksi vandalisme

Aksi tersebut langsung ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung pada hari Minggu, (12/11/2023). 

MF (19) melancarkan aksinya sendiri dengan membawa 7 kaleng cat semprot berbagai warna dan 1 buah tas. MF melakukan aksi tersebut di Jalan Asia Afrika-Tambong. Sebelumnya, dia sudah pernah melakukan vandalisme di Jalan ABC. 

"Kronologinya malam sekitar pukul 23.00-23.30 WIB. Anggota kami melihat ada perbuatan pelanggaran gravity atau mural yang berujung pada tindakan vandslisme," ujar Ahli Muda (penyidik), Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma di Kantor Satpol PP, Senin (13/11/2023). 

Henry menambahkan, MF melakukan aksi tersebut pada tembok yang menggambar inisial nama dia sendiri. 

"Hari ini kami naikan statusnya sebagai tersangka. Dia mencoret atau menggambar tembok. Sesuai pengakuannya adalah inisial nama dia sendiri," ucap Henry. 

Motifnya, lanjut Henry, melaksanakan aksinya hanya sendiri. Tidak masuk dalam komunitas atau organisasi lainnya. 

"Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melalukan hal yang sama di Jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri," tuturnya. 

Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. 

Pasal 19 huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum. 

"Tim penyidik ini sidang tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut