Tenaga Kontrak Dihapus November 2023, Presidium Honorer KBB Berharap UU ASN Direvisi
BANDUNG BARAT, iNews.id - Nasib para tenaga kontrak atau honorer di lingkungan instansi pemerintah akan berakhir pada 28 November 2023. Persidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (KBB) berharap pemerintah merevisi Pasal 131 A UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya sempat konfirmasi meminta kejelasan ke Pak Bupati Hengki Kurniawan terkait PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata Koordinator Presidium Honorer KBB Agie A Prawirakusuma, Jumat (20/1/2023).
Menurut Agie A Prawirakusuma, mengacu kepada aturan tersebut status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. Diharapkan ada kebijakan baru bagi para pegawai honorer yang belum jelas nasibnya.
"Pak Bupati (Hengki Kurniawna) sudah berkoordinasi dengan Menpan RB. Beliau bilang tidak akan ada penghapusan. Namun akan ada kebijakan seadil-adilnya buat tenaga honorer," ujar Agie A Prawirakusuma.
Presidium Honorer KBB, tutur Agie A Prawirakusuma, tetap akan mengikuti alur pemerintah lantaran tengah berjuang untuk merevisi Undang-Undang yang sekarang sudah masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Yakni Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Para honorer berharap revisi itu disetujui dan disahkan tahun ini. Sebab dalam RUU ASN ini terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi ASN.
"Kami hanya bisa berharap revisi UU tersebut disahkan. Serta mendorong apa yang menjadi kebijakan pusat dan daerah bisa sinkron untuk menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah lama," tutur dia.
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Editor: Agus Warsudi