Tembak Pelaku Curanmor di Tasikmalaya, Polisi Sita Belasan Motor Curian
BANDUNG, iNews.id - Satu dari tiga tersangka pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya ditembak polisi. Dari tangan komplotan pelaku curanmor ini, polisi menyita belasan motor dan mobil hasil curian.
Ketiga tersangka komplotan curanmor yang berhasil ditangkap adalah DA (34), RP (31), dan SR (38). Ketiga tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Bahkan satu di antaranya baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Petugas menembak kaki seorang pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (8/3/2022).
Selain menangkap tiga tersangka dan menyita belasan sepeda motor, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, polisi juga mengamankan sejumlah alat kejahatan, kunci astag dan kunci leter t yang biasa digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksi curanmor.
"Para pelaku telah beraksi (mencuri motor) di beberapa lokasi. Di antaranya, wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kawalu, dan Cibereum," ujar AKBP Aszhari Kurniawan dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id.
Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, dalam beraksi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka DA bertugas sebagai pemetik atau yang mencuri motor. Kemudian, tersangka RP berperan sebagai joki (pengendara motor).
"Sedangkan SR berperan sebagai penadah dan sebagai penyedia semua kelengkapan dan peralatan dalam melakukan aksi pencurian kemdaraan bermotor," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dalam mencuri kendaraan, kata AKBP Aszhari Kurniawan, para tersangka merusak kunci kontak dengan menggunakan astag dan leter T. Dengan cara ini, mereka berhasil mengasak belasan motor. Kendaraan hasil curian mereka jual kepada penada SR dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta tergantung kondisi motor.
"Tersangka dibekuk selama Operasi Jaran Lodaya 2022. Dari operasi ini, petugas mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat (mobil)," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya para tersangka DA, RP, dan SR, dipersangkakan melanggar Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Selain itu selama operasi berlangsung polsek jajaran dan satuan fungsi juga mengamankan 55 unit kendaraan sepeda motor yang juga diduga merupakan hasil dari kejahatan saat dilakukan razia-razia," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota.
Polres Tasikmalaya Kota, tutur AKBP Aszhari Kurniawan, akan menyerahkan kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan kepada pemiliknya secara gratis. Syaratnya, para korban melangkapi semua syarat administrasi dan surat surat kendaraannya dan semua warga yang merasa kehilangan bisa menghubungi Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi