Teman Bayar Utang Pakai Ganja 1 Kg, 2 Warga Lembang Ditangkap Polisi
CIMAHI, iNews.id – Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap dua warga Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Mereka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram.
Hasil pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh sebagai kompensasi pembayaran utang sebesar Rp5,5 juta dari rekan mereka. Kedua tersangka yakni Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tidak hanya menjadi pengedar, mereka juga pengguna barang haram tersebut.
“Ganjanya dari teman yang punya utang Rp5,5 juta. Dia belum punya uang, jadi bayar pakai ini,” ujar FH kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).
FH mengaku menjual ganja tersebut dalam paket kecil seharga Rp150.000 per paket untuk menutupi utang. Namun, dia juga menggunakan sebagian barang itu untuk dikonsumsi sendiri.
“Yang dijual baru 20 gram,” katanya.
Sementara itu, EC mengaku hanya menyimpan ganja tersebut atas titipan FH.
“Saya dijanjikan imbalan Rp500.000, tapi belum sempat terima barangnya, keburu ditangkap,” ucapnya.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, keduanya ditangkap di Lembang setelah diketahui menyimpan 1 kg ganja. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka telah beroperasi selama 3 bulan.
Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok ganja kepada kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang menanti minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw