get app
inews
Aa Text
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Minta Polisi Perketat Keamanan Cegah Takbir Keliling

Tekan Penularan Covid, Warga Jabar Dilarang Takbir Keliling dan Ziarah Kubur

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:58:00 WIB
Tekan Penularan Covid, Warga Jabar Dilarang Takbir Keliling dan Ziarah Kubur
Gubernur Jabar Ridwan Kamil membacakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jabar terkait perayaan Lebaran 2021. (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers Virtual)

BANDUNG, iNews.id - Warga Jawa Barat dilarang menggelar takbir keliling, ziarah kubur, hingga silaturahmi dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021. Larangan ini dikeluarkan untuk menekan potensi penularan Covid-19

Pelarangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Jalan Orro Iskandar dinata, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah se-Jabar, kegiatan takbir keliling dilarang. Dia menegaskan, polisi akan melakukan razia kepada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling. 

"Tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas 10 persen," kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengemukakan, kesepakatan kedua terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dia menyatakan, salat Idul Fitri di ruang publik seperti masjid atau lapangan hanya dapat digelar di wilayah berstatus zona kuning dan hijau dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sedangkan warga di zona merah dan oranye melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. "Untuk zona merah dan oranye silakan salat Idul Fitri, tapi di rumah saja. Yang di masjid itu hanya zona kuning dan hijau, itu pun kapasitas hanya 50 persen," ujar Gubernur Jabar. 

"Zonasi ini bukan zonasi kota/kabupaten ya, tapi zonasi RT dan RW yang ditetapkan oleh satgas kota/kabupaten. Jadi, di Bandung nanti macam-macam, yang RT RW-nya oranye dan merah tidak boleh, tapi yang RT RW-nya kuning atau hijau itu bisa," tutur Kang Emil seraya mengatakan bahwa dirinya juga akan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dinasnya. 

Kang Emil menyatakan bahwa kegiatan silaturahmi setelah pelaksanaan salat Idul Fitri pun dilarang. Kegiatan tersebut sangat berisiko dan berbahaya karena sangat berpotensi menjadi media penularan Covid-19. 

"Kami melarang kunjungan setelah salat Idul Fitri. Justru potensi bahayanya di sana. Antartetangga saling mengunjungi, ngobrol, makan, apa dan segalanya, buka masker, itu potensinya besar sekali. Sehingga, kami tidak anjurkan," ucap Kang Emil

Lebih lanjut Kang Emil mengemukakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah di Jabar, kegiatan ziarah kubur pun tidak diperbolehkan. Kegiatan ziarah kubur hanya diperbolehkan setelah kebijakan larangan mudik berakhir 16 Mei 2021 mendatang. 

"Termasuk ziarah kubur Itu dibolehkan, tetapi itu setelah tanggal 16 (Mei). Jadi, sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 dengan protokol kesehatan," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan mudik dilarang, tapi tempat wisata dibuka tidak benar. Dia menjelaskan, tempat wisata dibuka hanya di wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau. Adapun di zona merah dan oranye, aktivitas pariwisata tetap dilarang.

"Kalau dia zona hijau dan kuning, maka dibolehkan dengan kapasitas 50 atau 30 persen. Jadi, kita mencoba mengambil keputusan seadil-adilnya, ada pergerakan ekonomi, tapi protokol kesehatan," kata Kang Emil.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut