Tegas! Pangdam Mayjen TNI Erwin Djatniko: Netralitas Harga Mati bagi Prajurit Siliwangi

BANDUNG, iNews.id - Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko menegaskan, netralitas harga mati bagi prajurit Siliwangi. Pernyataan tegas itu disampaikan Pangdam dalam acara Sosialisasi Netralitas TNI AD pada Pemilu 2024 di Graha Tirta, Jalan Lombok, Kota Bandung, Selasa (10/10/2023).
TNI, kata Pangdam, harus berdiri untuk semua komponen bangsa sesuai tugasnya untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Tugas TNI adalah menjaga pelaksanaan pemilu bisa berjalan aman, damai dan penuh dengan kesejukan serta kebahagiaan,” kata Pangdam.
Mayjen TNI Erwin Djatniko berharap kegiatan sosialisasi netralitas TNI AD pada Pemilu 2024 diikuti oleh para prajurit dengan baik sehingga benar-benar memahami maksud netralitas dan caranya bersikap netral pada Pemilu 2024.
Kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat Kodam III Siliwangi, para komandan resor militer (danrem), kabalakdam, koamndan Brigif, dandim dan danyon serta perwakilan dari satuan jajaran Kodam III Siliwangi. Total peserta acara sosialisasi netralitas TNI itu sejumlah 500 orang.
Narasumber yang hadir dalam acara tersebut, Direktur Pusat Informasi Teritorial (Dirpit) Pusterad Brigjen TNI Agus Prasetyo.
Danpusterad Letjen TNI Teguh Mugi Angkasa dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Brigjen TNI Agus Prasetyo mengatakan, TNI AD adalah pilar utama pertahanan negara yang memiliki peran sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan netralitas selama proses pemilihan umum (pemilu).
“Saya mengingatkan kepada prajurit TNI AD agar memahami pentingnya netralitas TNI pada pemilu tahun 2024, sebagai prinsip utama yang harus dipegang teguh seorang prajurit,” kata Danpusterad.
Dirpit Pusterad Brigjen TNI Agus Prasetyo menyatakan, sosialisasi netralitas TNI AD pada Pemilu 2024 ini membahas implementasi netralitas TNI oleh setiap prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan TNI.
Pertama, ujar Brigjen TNI Agus Prasetyo, tidak memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik dan pasangan calon. Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat, sarana, dan prasarana TNI AD selama kegiatan kampanye. Ketiga, tidak memberikan arahan kepada keluarga prajurit TNI AD terkait pemilihan umum.
"Keempat, tidak memberikan tanggapan terhadap hasil quick count dalam bentuk apapun. Kelima, atasan atau komandan menindak prajurit TNI AD yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Keenam, prajurit TNI AD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI AD," ujar Dirpit) Pusterad Brigjen TNI Agus Prasetyo.
Untuk memelihara netralitas, tutur Dirpit Pusterad, prajurit TNI AD harus membatasi diri agar tidak berada di tempat penyelenggaraan kampanye Pemilu, tidak ada pemasangan identitas peserta pemilu di lingkungan markas TNI. "Pelihara kondusivitas daerah yang rawan konflik politik untuk mencegah bentrokan fisik antarmassa," tutur Dirpit Pusterad.
Editor: Agus Warsudi