Tarif Tol Cipularang Naik, Ini Respons Sopir Bus Umum Antar Kota
PURWAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif Tol Cipularang, Senin (5/6/2023). Kenaikan mulai dari Rp500 hingga Rp1.500, tergantung jalur yang dilintasi.
Kenaikan itu pun menuai reaksi dari para sopir bus umum antar kota yang selama ini melintasi jalur tol tersebut. Mereka keberatan karena menambah biaya pengeluaran, sedangkan penumpang sepi. Ditambah di ruas tol itu itu kerap terjadi kemacetan serta banyak badan jalan yang rusak.
Namun keluhan tinggal keluhan, kenaikan sudah diberlakukan. Para sopir pun menuntut agar perbaikan fasilitas di jalan tol ditingkatan, salah satunya jalan rusak yang menimbulkan terjadinya kemacetan.
"Seharusnya jangan naik, selama ini juga banyak jalan rusak dan macet. Kenaikan seperti ini cukup berat dan menjadi beban kita," kata Rahmat, sopir bus jurusan Bekasi-Bandung.
Pengelola tol sebelumnya sudah menyosialisasikan kenaikan tarif itu kepada para pengguna jalan. Salah satunya dengan pemasangan sejumlah spanduk pada jembatan Jalan Tol Cipularang.
Sementara itu, kenaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 496/kpts/m/2023/ dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol bahwa kenaikan setiap 2 tahun sekali.
Editor: Asep Supiandi