get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Pelarian Bandar Sabu asal Sumbawa Berakhir di Kalimantan Utara

Tangkap Bandar Pil Koplo di Cirebon, Polisi Amankan 400.000 Butir

Senin, 08 Oktober 2018 - 09:49:00 WIB
Tangkap Bandar Pil Koplo di Cirebon, Polisi Amankan 400.000 Butir
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari para tersangka saat pemaparan, Senin (8/10/2018). (Foto: iNews/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id – Petugas Satnarkoba Polres Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menangkap seorang bandar besar pil koplo dan pengedarnya, Senin pagi (8/10/2018). Tersangka EF diamankan saat hendak bertransaksi. Petugas juga mengamankan sekitar 400.000 pil koplo.

Ratusan ribu pil yang termasuk obat keras atau daftar G ini diamankan petugas dari kendaraan yang dikemudikan tersangka EF saat melintas di kawasan Kecomberan Cirebon. EF yang sempat mengelak memiliki barang haram tersebut akhirnya digelandang ke Mapolres Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, petugas berhasil meringkus bandar besar pil koplo itu setelah menerima informasi akan adanya transaksi obat-obatan dalam skala besar. Petugas yang melakukan pengintaian akhirnya bisa mengamankan EF saat membawa kardus besar berisi sekitar 400.000 pil koplo.

“Diduga EF merupakan penyuplai bandar-bandar kecil pil koplo yang mengedarkannya ke pengecer untuk kemudian dijual ke kalangan remaja,” kata AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon.

Selain tersangka EF, petugas Satnarkoba juga mengamankan A, seorang pengedar pil koplo bersama 25.000 butir pil Trhamadol. Tersangka A diamankan saat hendak mengedarkan pil koplo di kawasan Purwawinangun Cirebon. Petugas juga mengamankan O, seorang pengedar sabu dan menyita sejumlah paket sabu siap edar.

Dari pengungkapan tiga kasus penyalahgunaan narkotika ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok pil koplo maupun sabu yang berasal dari Bandung dan Jakarta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut