get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Oktober 2025, Catat Lokasinya

Tanam Benih Ganja dari Amerika, Pria Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 14:45:00 WIB
Tanam Benih Ganja dari Amerika, Pria Bandung Ditangkap Polisi
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat (empat dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Erdi A Chaniago (empat dari kanan), dan Kasubdit I AKBP Herry Afandi saat rilis pengungkapan kasus narkoba. (Foto/SINDOnews/Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Gungun alias Dikdik warga Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, nekat menanam ganja di rumahnya. Akibatnya Gungun ditangkap Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan benih ganja yang ditanam Gungun dibeli dari Amerika Serikat seharga Rp300 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan tanaman ganja yang mulai tumbuh.

"Tersangka Gungun mengaku membeli benih ganja dari Amerika. Benih itu dia tanam dengan di lantai dua rumah tersangka dengan pollybag. Untuk pencahayaan, dia menggunakan lampu ultraviolet. Hasilnya, ganja itu tumbuh. Petugas mengamankan enam pohon ganja yang baru tumbuh," kata Erdi Adrimulan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (19/10/2020).

Setelah petugas mengembangkan kasus tersebut, kata dia ternyata Gungun juga merupakan kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan Gungun, petugas mengamankan 500 gram atau 1,5 kg sabu, alat isap sabu, dan timbangan digital.

Sementara itu, Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, rencananya ganja tersebut akan ditanam di satu tempat jika persemaian di pollybag berhasil.

"Benih yang dibeli banyak. Dia beli dari Amerika. Gungun berhubungan dengan penjual melalui Instagram yang bisa dikontak langsung. Benih ganja dikirim oleh penjual dari Amerika melalui ekspedisi," kata Direktur Ditres Narkoba.

Dari pengungkapan ganja ini, kata Rudy Ahmad Sudrajat, personel Subit I Ditres Narkoba Polda Jabar, melakukan pengembangan. Ternyata, Gungun juga merupakan kurir sabu dan ekstasi.

"Dari tangan Gungun, petugas mengamankan 500 gram sabu, 600 butir ekstasi masing-masing warna hijau dan merah bertuliskan Love, dan sejumlah alat isap atau bong yang disediakan untuk pelanggan," ujar Kombes Pol Rudy AS.

Akibat perbuatannya, tersangka Gungun dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tersangka maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut