get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpuruk akibat Pandemi, Pemilik Warung Kecil di Bandung Semringah Dibantu Partai Perindo 

Suami di Banjaran Bandung Bunuh Istri Gegara Cekcok soal Utang di Bank Emok

Sabtu, 08 Juli 2023 - 20:13:00 WIB
Suami di Banjaran Bandung Bunuh Istri Gegara Cekcok soal Utang di Bank Emok
ID, suami yang tega membunuh istrinya RN gegara cekcok soal utang di Banjaran Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

BANDUNG, iNews.id - ID (41), seorang suami, tega membunuh istrinya RN (51), gegara cekcok soal utang ke bank emok atau rentenir yang tak kunjung lunas. Pembunuhan ini terjadi di rumah mereka, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung pada Kamis (6/7/2023).

Tersangka ID mengaku telah memberikan uang kepada korban untuk melunasi utang tersebut. "Istri punya utang enggak lunas-lunas. Utangnya ke bank emok. Waktu kejadian saya gelap mata, cekcok dulu," kata tersangka ID kepada Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan, Sabtu (8/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, pembunuhan RN oleh suaminya ID dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Menurut pelaku ID, sang istri memiliki utang Rp2 juta yang bagi ukuran ekonomi keluarga ini cukup besar.

"Peristiwa ini berawal saat korban RN dan pelaku ID bertengkar hebat soal utang. RN berutang ke bank emok. Saat bertengkar, ID menyeret istri ke dalam kamar dan menjatuhkan korban ke kasur," kata Wakapolresta Bandung saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.

Setelah itu, ujar AKBP Imron Ermawan, pelaku ID menindih tubuh korban dengan kedua lutut sehingga tidak bisa bergerak. Lantaran berteriak, pelaku ID membekap mulut korban dengan bantal selama sekitar 1 jam. Akibatnya, korban tidak bisa bernapas dant tewas. 

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku ID kabur. Sedangkan jasad korban ditemukan tetangganya. Warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjaran.

Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu tersangka ID. Akhirnya, pelaku ID berhasil diringkus. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ID harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung dan dijerat pasal berlapis, Pasal 44 UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Tersangka ID terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Imron Ermawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut