get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral, Nurhayati Curhat Laporkan Dugaan Korupsi Malah Jadi Tersangka

Soal Video Viral Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Cirebon: Bukan Kami yang Menetapkan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:42:00 WIB
Soal Video Viral Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Cirebon: Bukan Kami yang Menetapkan
Nurhayati curhat di medsos dan mengaku melaporkan kasus dugaan korupsi malah menjadi tersangka. (Foto: Istimewa)

CIREBON, iNews.id - Sebuah video berisi curahan hati (curhat) Nurhayati, Bendahara Desa Citemu di YouTube viral lantaran ditetapkan tersangka korupsi. Padahal Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2018-2020 itu.

Menanggapi video viral itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin angkat bicara.

Kajari Cirebon mengatakan, penetapan tersangka Nurhayati merupakan kewenangan penyidik Polres Cirebon Kota. "Awal (berkas perkara) dilimpahkan ke kami itu tersangka (dugaan korupsi) Supriyadi, kepala desa," kata Hutamrin kepada wartawan.

Berkas kasus dugaan korupsi yang dilimpahkan penyidik Polres Cirebon Kota itu, ujar Huramrin, kemudian diteliti jaksa. Tim jaksa mengembalikan berkas agar penyidikan dilanjutkan dengan catatan dan beberapa petunjuk dari jaksa. Kemudian pada 23 November 202, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspos dugaan kasus korupsi di Desa Citemu tersebut.

"Kesimpulannya (jaksa meminta) dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati. Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati jadi tersangka. Tidak ada. Kami memberikan petunjuk agar pendalaman karena kewenangan penyidik tidak ada yang lain," ujar Hutamrin.

Setelah ekspos itu, tutur Kajari Cirebon, pada 2 Desember 2021, kejari menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. 

"Gitu (kronologi penetapan tersangka Nurhayati). Jadi, bukan jaksa penuntut atau kejari yang memerintahkan (Nurhayati) dijadikan sebagai tersangka," tutur Kajari Cirebon.

Hutamrin mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkot Cirebon terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi dengan bendahara Nurhayati terhadap anggaran desa 2018-2020. "Ada indikasi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sekitar Rp800 juta," ucap Hutamrin.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video seorang perempuan curhat terkait kasus yang dialaminya viral di media sosial. Perempuan bernama Nurhayati itu mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Cirebon.

Dalam video berdurasi 2,51 detik yang diunggah akun @oces channel mrs di YouTube, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan atas penetapannya sebagai tersangka.

"Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor. Saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya. Di ujung akhir tahun 202, saya ditetapkan sebagai tersangka," kata Nurhayati dalam video tersebut.

Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang dia lakukan. "Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detik pun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini," ujarnya.

Video tersebut mendapatkan respons dari warganet yang berkomentar. Salah satunya akun @Suprantiono yang menyemangati Nurhayati. "Semangat Bu Nur, jangan pernah mundur," tulis akun tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut