Soal Larangan Mudik di Wilayah Aglomerasi, Ini Kata Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tidak ada istilah mudik lokal di wilayah aglomerasi. Semua jenis kegiatan mudik, baik interaglomerasi, interkota, maupun interprovinsi, dilarang.
Yang diperboleh, kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil adalah, kegiatan produktif, seperti bekerja dan berdagang. Kang Emil menyontohkan, warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang bekerja atau berdagang di Kota Bandung, itu diperbolehkan dan tidak akan disekat oleh petugas.
"Aglomerasi itu diizinkan hanya untuk kegiatan produktif. Orang tinggal di Cimahi, kerja di Bandung tidak akan dirazia atau disekat. Tapi (dalih bekerja) tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik," kata Kang Emil seusai rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Jumat (7/5/2021).
Kang Emil mengemukakan, petugas gabungan akan melakukan pemilahan untuk mengetahui mana orang hendak pekerja dan yang mudik. Pengendara yang terlihat hendak mudik atau terbukti akan mudik, bakalan diputar balik. "Yang terlihat beberengkes (membawa barang) kira-kira begitu, mau mudik, dilarang," ujarnya.
Gubernur Jabar menuturkan, untuk wilayah aglomerasi, berbeda dengan yang dilaksanakan petugas di 158 titik penyekatan. Sebab, di aglomerasi ini ada pergerakan ekonomi lintas wilayah. Jadi berbeda dengan 158 titik penyekatan antara wilayah.
"Jadi orang-orang dari Cimahi terus mudik ke kabupaten, karena tidak banyak penyekatan, maka di kampungnya isolasi mandiri untuk memastikan tidak ada penyebaran," tutur Gubernur Jabar.
Diketahui, pemerintah resmi melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi. Pelarangan ini untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi jika di wilayah aglomerasi itu ada kota atau kabupaten zona merah. Seperti di Bandung Raya, satu kabupaten masuk zona merah, yaitu Bandung Barat.
Editor: Agus Warsudi