get app
inews
Aa Text
Read Next : RSU Holistic Purwakarta Krisis Oksigen, 14 Pasien Covid Tak Tertolong

Soal Isu Jenazah Covid Tak Menularkan Virus, Ini Kata Ahli Unpad

Jumat, 23 Juli 2021 - 10:59:00 WIB
Soal Isu Jenazah Covid Tak Menularkan Virus, Ini Kata Ahli Unpad
Petugas melakukan pemulasaraan jenazah Covid-19 sebelum dimakamkan secara protokol kesehatan. (iNews/Catur Edi Purwanto)

BANDUNG, iNews.id - Akhir akhir ini banyak beredar informasi bahwa jenazah Covid-19 tak menularkan virus corona. Kendati begitu, masyarakat diminta tetap waspada karena belum ada penelitian yang pasti terkait transmisi dari jenazah Covid.

Menanggapi hal itu, ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Yoni Fuadah Syukriani mengatakan, poses pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat Covid-19 perlu menjadi perhatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan Covid-19, proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

“Meskipun belum ada bukti langsung, karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah dan harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan,” kata Yoni sebagaimana keterangan yang diterima MPI, Jumat (23/7/2021).

Yoni menjelaskan, di beberapa negara maju, Covid-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group – 3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.

Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip Universal Precaution. Yaitu prinsip kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasara ataupun anggota keluarga.

Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sendiri sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah Covid-19.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.

"Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi," katanya.

Yoni juga mengingatkan petugas untuk menghindari prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah. “Diperkirakan ada prosedur pengurusan jenazah yang mungkin akan mengakibatkan aerosol, kalau ada penekanan di dada, biasanya saat memandikan atau membalik jenazah,” paparnya.

Jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar. Jenazah tidak boleh dikeluarkan dari body bag, plastik, atau peti mati.

Prosedurnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus pertama lalu ikat erat. Setelah itu, jenazah dilakukan pemulasaraan sesuai kaidah agama. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus kedua.

Pada prinsipnya, anggota keluarga boleh melihat jenazah. Namun, dilarang untuk menyentuh apalagi mencium. Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain serta selalu melakukan cuci tangan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut