Soal Deportasi Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid, Ini Kata Imigrasi Bandung

BANDUNG, iNews.id - Proses deportasi terhadap bule Australia Brenton Craig Mcarthur Abbas Abdullah (48) menunggu proses hukum selesai. Setelah dinyatakan terbukti marah-marah dan meludahi imam masjid, Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung memproses deportasi Brenton.
"Untuk proses deportasi tentu menunggu proses hukum pidana umum di kepolisian. Setelah selesai (proses hukum) nanti kami yang proses (deportasi)," kata Kepala Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto kepada wartawan, Senin (1/5/2023).
Pernyataan senada disampaikan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono. Dia mengatakan, deportasi terhadap bule Australia Mcarthur Brenton dilakukan setelah proses hukum terhadap Brenton selesai.
Saat ini, pemeriksaan terhadap Brenton masih dilakukan termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan.
Kepada penyidik Brenton mengaku beragama Islam. Namun dia tidak mengakui marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi wajah imam masjid.
"Yang bersangkutan mengaku (beragama) Islam, mualaf," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sampai saat ini, tutur Kapolrestabes Bandung, Brenton belum mau jujur terkait motif perbuatan tidak terpuji yang dilakukannya terhadap imam masjid, M Basri Anwar.
Walaupun tidak mengaku, Brenton telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa Brenton selama lebih dari 10 jam, meminta keterangan saksi, dan berdasarkan alat bukti rekaman CCTV.
"Sampai sekarag, yang bersangkutan belum mengakui perbuatannya," tutur Kapolrestabes Bandung.
Tersangka Brenton, tutur Kapolrestabes Bandung, telah dua hari mendekam di sel tahanan Makosatreskrim Polrestabes Bandung.
"Sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes. Nanti kita lihat perkembangan kasusnya. Apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diketahui, Brenton marah-marah, melontarkan kata-kata tidak pantas dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Bandung, Jumat (28/4/2023) pagi.
Pria bule yang pernah malakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2009 di Kota Bandung itu, diduga terganggu dengan suara murotal ayat suci Alquran yang diputar pengurus Masjid Al-Muhajir di Kompleks Margahayu Raya, Jalan Jupter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut.
Seusai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, Brenton pergi. Dia ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Satreskrim Polrestabes Bandung pada Sabtu (29/4/2023) dini hari.
Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya Brenton McArthur ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Brenton tidak mengakui perbuatannya dan masih menyembunyikan motif marah dan meludahi imam masjid.
Dia disangkakan melanggar Pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan dengan ancaman hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Editor: Agus Warsudi