Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan menelusuri dana Rp30.599.320.000 atau Rp30 miliar lebih hasil korupsi tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung. Penyidik akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, selama pidana pokok bergulir di pengadilan, penyidik akan mendalami TPPU dan menelusuri aliran dana Rp30 miliar lebih hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa tersebut.
"Tentu, untuk TPPU dan penelusuran aliran dana akan kami dalami. Namun, untuk saat ini, pidana pokoknya dulu dituntaskan," kata Dirreskrimsus Polda Jabar didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (5/1/2023).
Ditanya tentang ada atau tidak keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB dalam kasus ini, Kombes Pol Arif Rachman menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik hanya mendapati empat tersangka.
Keempat tersangka diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jabar dan Mabes Polri. "Berdasarkan penyidikan, baru empat tersangka yang secara mens rea (niat jahat) terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan untuk pihak-pihak lain terkait penerbitan dokumen tanah ini, tidak kami temukan," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan empat tersangka, antara lain, MS mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai Sekretaris Desa di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH seorang wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris tanah kas desa yang dijual.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan LP 507/viii/2022.
"Kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahantanganan kas desa di blok persil 57 luas 4,7 hektar. TKP diketahui 2021 di Kantor Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Ada pun objek perkara tanah kas Desa Cibogo di Blok Lapang persil 57 dengan tadi luas 4,7 hektare," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.
"AY mantan sekretaris desa dan pernah menjadi penjabat sementara (pjs) kepala desa, semua percatatan adminsitratif. Jadi dia tahu penjualan tanah kas daesa itu," ucap Kombes Pol Arif Rachman.
Tersangka AS, ujar dia, yang merupakan Kepala Desa Cibogo, berperan sebagai pihak yang melakukan jual beli tanah kas desa. Sementara DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan meperjualbelikannya.
"Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB (akta jual beli)," ujarnya.
Dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, 12 diantaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN KBB.
Akibat tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih. Para tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan atau Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," tutur Kombes Arif Rachman.
Editor: Agus Warsudi