get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Blora Dibully Teman di Kamar Mandi, 4 Pelaku Dipindah Sekolah

Siswa SD Pajagalan Dibully 2 Tahun, DPRD: Ke Mana Saja Guru Selama Itu

Rabu, 05 September 2018 - 22:13:00 WIB
Siswa SD Pajagalan Dibully 2 Tahun, DPRD: Ke Mana Saja Guru Selama Itu
Orang tua korban bullying, EM saat curhat kepada anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id – Komisi D DPRD Kota Bandung mendesak kepala sekolah SDN 023 Pajagalan bertanggung jawab atas aksi bullying yang menimpa salah satu siswanya. Apalagi, aksi perundungan yang menimpa anak didiknya itu telah terjadi sejak dua tahun lalu.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha, kasus tersebut menjadi tamparan cukup keras untuk pendidikan di Bandung. Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi kepada sekolah yang dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap anak didiknya. Peringatan secara lisan saja dinilai tidak cukup dan tidak akan memberikan efek jera.

“Disdik harus ada tindakan-tindakan untuk mendidik para pengajar di sana. Kalau hanya lisan, itu tidak cukup. Ini kejadian yang katanya sudah cukup lama, bukan hanya karena hari itu dan videonya viral. Ini sudah kejadian dua tahun. Jadi ke mana saja guru selama itu,” ujar Ahmad usai bertemu dengan orang tua korban bully di Gedung DPRD kota Bandung, Rabu (5/9/2018).

Kasus ini juga menjadi pelajaran agar Disdik mengawasi ketat sekolah. Para pengajar mesti didorong untuk meningkatkan pengawasan pada para siswa. “Ini bukan masalah keprihatinan saja. Ini menjadi tamparan cukup keras dengan kasus di SDN itu,” kata Ahmad Nugraha.

Dia berharap kasus kekerasan yang terjadi di sekolah tidak terulang kembali. Anak-anak yang melakukan kekerasan terhadap temannya juga perlu mendapatkan hukuman dan mendapat pendampingan. Artinya, hukuman yang diberikan kepada anak tentu harus berbeda dan memperhatikan sisi psikologis. Hukuman itu untuk memberikan hal lebih baik dan mengetahui jika tindakan yang telah dilakukannya itu tidak benar.

“Justru tetap harus (dihukum) agar tahu. Tapi dari sisi psikologis diberikan hukuman yang tidak boleh mengganggu kejiwaan, justru untuk memperbaiki dirinya bahwa perilaku itu tidak baik. Dari psikolog sudah menyampaikan itu,” kata dia.

Komisi D DPRD Kota Bandung juga meminta agar Disdik Pemkot Bandung segera memanggil seluruh pengajar agar kasus bullyng tidak terjadi di sekolah lain. Langkah itu untuk menciptakan Kota Bandung menjadi Zero Bullying dan mempertahankan predikat sebagai kota ramah anak.

“Ini sangat serius karena dampak dari bullying ini membahayakan karakter anak-anak ke depan. Anak ini bisa jadi bukan anak yang bisa diperbaiki, tetapi akan merusak masa depannya. Ini kan cikal bakal, benih-benih kekerasan,” ungkap Ahmad.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut