Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti menjadikan 13 santriwati sebagai budak seks selama bertahun-tahun. Namun sikap Herry biasa saja meskipun mendapatkan hukum maksimal dalam perkara tersebut.
Sikap Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru Riko Stiven.
"Setelah vonis kemarin, masih biasa saja sih beliau (Herry Wirawan). Yang bersangkutan (Herry) masih biasa-biasa saja, salat berjamaah di situ," kata Karutan Kebonwaru Bandung kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Riko Stiven menyatakan, pascavonis penjara seumur hidup, Herry Wirawan memang tampak sedikit murung. Hal itu diketahui karena Herry terus dipantau oleh petugas Rutan Kebonwaru.
"Pasti lah (sedih), kelihatan (murung). Tapi (Herry Wirawan) berusaha senyum. Banyak teman-teman sekamarnya banyak yang sering ngajak ngobrol aja, biar nggak terlalu sedih. tapi pastinya sedih kan," ujar Riko.
Karutan Kebonwaru memastikan, Herry Wirawan di dalam Rutan dalam keadaan sehat, segar bugar. Herry menghuni Rutan Kebonwaru sejak kasusnya dilimpahkan ke Kejati Jabar dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. "Ya keadaannya sehat semua," tutur Karutan.
Diketahui, majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati. Vonis tersebut diputuskan pada sidang, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu dibebankan kepada negara dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum mati Herry Wirawan. Hakim juga menolak menjatuhkan hukuman kebiri dan penyitaan aset milik terdakwa. AGUS WARSUDI
Editor: Agus Warsudi