get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka sejak 2024, Eks Bos Pinjol Investree Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar 

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Jadwalkan Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik

Senin, 01 Juli 2024 - 12:55:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Jadwalkan Besok Jawaban Polda Jabar dan Replik
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat memimpin sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri Bandung telah selesai menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024). Pegi mengajukan gugatan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menjadwalkan, jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (2/7/2024) besok.

"Untuk jawaban termohon besok tanggal 2 ya. Untuk replik jam 1 siang. Untuk duplik setelah asar. Biar adil ya, seperti itu, catat ya," ujar Eman saat memimpin sidang di PN Bandung, Senin (2/7/2024).

Eman mengatakan, untuk agenda pembuktian dari Pegi Setiawan akan digelar pada Rabu (3/7/2024) mendatang.

"Rabu udah masuk ke pembuktian. Kira-kira ada berapa saksi yang mau dihadirkan?," kata Eman.

"Surat, saksi dan ahli," jawab tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Untuk bukti dari termohon tanggal 4 hari Kamis. Ada berapa saksi?," kata Hakim Eman lagi.

"Tidak ada saksi, hanya surat dan ahli," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Eman pun menjadwalkan, putusan sidang praperadilan akan digelar pada Senin (8/7/2024) pekan mendatang.

"Hari Jumat tanggal 5 kesimpulan. Hari Senin adalah putusan. Biar saya Sabtu Minggu ada waktu untuk menyusun putusan," ujarnya.

Karena itu, pihaknya pun meminta tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan dan Polda Jabar untuk mempersiapkan diri dan menyiapkan alat bukti untuk proses sidang selanjutnya.

"Berarti sudah disepakati tidak ada lagi perdebatan dalam persidangan berikutnya, silakan untuk menjalankan dan mempersiapkan diri masing-masing untuk menyiapkan alat alat bukti yang telah disepakati. Sidang saya nyatakan ditutup," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut