get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren

Jumat, 27 September 2024 - 21:19:00 WIB
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hakim-Jaksa Cek TKP Flyover Talun hingga Rumah Pasren
Hakim dan JPU meninjau TKP kasus Vina dan Eky di Jembatan Talun, Cirebon. (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id – Hakim dan jaksa meninjau lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jumat (27/9/2024). Pengecekan TKP itu merupakan salah satu agenda dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Total ada lima lokasi yang dicek mulai dari warung Ibu Nining, rumah ketua RT Pasren, depan SMP 11 dan belakang showroom hingga Jembatan Flyover Talun.

Namun, enam terpidana kasus Vina tidak dihadirkan dalam cek TKP. Hal itu untuk menghindari kejadian tidak diinginkan.  Selain hakim dan jaksa, sejumlah keluarga terpidana juga ikut menyaksikan peninjauan lokasi.

Beberapa saksi fakta juga hadir seperti Adi, Ismail, dan oki yang menyaksikan saat malam kejadian kedua korban alami kecelakaan. Hadir juga mantan terpidana Saka Tatal.

Di lokasi terakhir yakni, jembatan Flyover Talun, tim kemudian meninjau dan mengecek kondisi lokasi Vina dan Eky ditemukan. Di lokasi ini saksi Adi dan Ismail menyebut Vina dan Eky mengalami kecelakaan tunggal.

Kuasa hukum enam terpidana, Oto Hasibuan mengatakan, pemeriksaan TKP dilakukan guna mengecek kondisi lokasi kejadian.

“Cek TKP ini untuk mencocokan gambaran situasi saat kejadian apakah sesuai dengan putusan hakim sebelumnya atau tidak,” katanya.

Banyaknya warga yang hadir menyaksikan peninjauan TKP peristiwa Vina dan Eky membuat jalan di sekitar Jembatan Flyover Talun mengalami kemacetan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut