Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Gubernur Ridwan Kamil, Hakim Berharap Damai
BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana gugatan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/8/2023). Dalam sidang itu, ketua majelis hakim berharap ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Agenda sidang tersebut, hanya memeriksa legalitas para pihak penggugat Panji Gumilang yang diwakili kuasa hukumnya dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil diwakili tim dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan. "Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" kata Tutty Haryati.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," ujar Tutty Haryati.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa. "Sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi. Nanti dijadwalkan kembali (mediasinya)," kata Arief Najamudin.
Biro Hukum Pemprov Jabar, ujar Arief Najamudin, bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil walaupun masa jabatannya sebagai Gubernur segera berakhir dalam waktu dekat.
"Tidak masalah. Lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugat dalam jabatan sebagai gubernur," ujar Arief.
Terkait materi gugatan, Arief Najamudin mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum nanti dibacakan," tutur dia.
Sementara itu, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun. Ke depan baru mediasi. Nantidisampaikan secara jelas (materi gugatan)," kata Sutardi.
Yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, ujar dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," ujar dia.
Editor: Agus Warsudi