get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Habib Bahar, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Kota Cirebon, Begini Kesaksiannya

Sidang Habib Bahar, Kuasa Hukum Kecewa, Sebut Saksi JPU Tidak Jujur

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:58:00 WIB
Sidang Habib Bahar, Kuasa Hukum Kecewa, Sebut Saksi JPU Tidak Jujur
Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith kecewa dengan keterangan para saksi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Ichwan Tuankotta menilai, para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kerap berbelit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Bahkan, Ichwan Tuankotta menilai, yang disampaikan para saksi JPU itu bertentangan dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga merugikan Habib Bahar. 

"Dari keterangan-keterangan itu, kalau kami lihat di BAP kan awalnya ditanya hakim (jawabnya) tidak, tidak, tetapi pas kami bacakan (jawabnya) iya," kata Ichwan dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Habib Bahar. 

Hari ini, JPU kembali menghadirkan saksi, yakni Ketua PCNU Cirebon KH Mustofa Rajid. Ikhwan pun menilai, kesaksian Mustofa Rajid berbelit dan tidak jujur, seperti saksi-saksi JPU lain yang sudah dihadirkan di muka sidang.  "Jadi ini seperti saksi sebelumnya yang dari Garut," ujar Ichwan Tuankotta. 

Ichwan Tuankotta menuturkan, keterangan saksi KH Mustofa Rajid pun tak dapat dibuktikan. Pasalnya, KH Mustofa Rajid memberikan keterangan bahwa ceramah Habib Bahar dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Margaasih, Kabupaten Bandung menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal faktanya tidak ada. 

"Sebenarnya, saksi ini masuk dalam kategori saksi keonaran yang menimbulkan keonaran, keresahan itu dihadirkan oleh JPU. Tetapi kami lihat dan tanyakan itu poinnya, pas pertanyaan bahwa ada tidak keonaran? Ada gak kerusuhan? Ada gak pembakaran? Faktanya dia sampaikan tidak ada," tutur Ichwan. 

"Kalau pun ada, hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU karena mereka diminta oleh pihak polisi, juga tadi disampaikan oleh Intel Kota Cirebon untuk beliau siap menjadi saksi. Intinya itu saja," ucapnya. 

Karena itu, ujar Ichwan, untuk membantah pernyataan saksi yang merugikan Habib Bahar itu, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a ae charge atau yang meringankan. 

"Makanya nanti kami akan punya saksi A De Charge, itu kunci kami juga. Nanti dia akan bersaksi secara keseluruhan apakah para saksi-saksi ini bohong semua atau enggak. Nanti ada jawabannya," ujar Ichwan.

Diketahui, dalam kesaksiannya, Ketua PCNU Cirebon KH Mustofa Rajid menilai, ceramah Bahar menciderai metode dakwah. Bahkan, dia mengaku tersinggung dengan ucapan Bahar dalam ceramahnya.

Ucapan Habib Bahar yang menyebut Habib Rizieq Shihab ditangkap gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidak benar. Pasalnya, sepengetahuannya, Habib Rizieq Shihab ditangkap gara-gara melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Itu seingat saya karena sudah lama itu bahwa pernyataan Habib Bahar itu Habib Rizieq ditahan polisi karena memperingati Maulid Nabi, padahal Habib Rizieq ditahan karena melanggar prokes," kata KH Mustofa Rajid.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut