Sidang Gugatan Cerai, Bupati Purwakarta Anne Tak Buka Ruang Damai dengan Dedi Mulyadi
PURWAKARTA, iNews.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Selasa (8/11/2022) siang. Anne Ratna mustik menyatakan, tidak akan membuka ruang damai untuk memperbaiki biduk rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi.
Seusai menghadiri sidang keempat itu, wanita kelahiran Cianjur 2 Januari 1982 ini keukeuh ingin bercerai dengan Dedi Mulyadi, pria yang selama 19 tahun menjadi suaminya itu.
"Pada proses sidang tadi saya sampaikan, yang mulia dari pihak saya sudah yakin dan tidak ada lagi ruang perdamaian atau kesepakatan damai," kata Neng Anne.
Dalam sidang itu, Dedi Mulyadi tidak hadir. Agenda sidang gugatan perceraian tersebut sampai saat ini masih dalam proses mediasi. Sidang digelar sesuai jadwal pukul 14.00 WIB.
Neng Anne datang sekitar pukul 14.10 WIB. Kang Dedi, panggilan akrab Dedi Mulyadi diwakili pengacaranya Ojat Sudrajat. Keduanya kemudian masuk ke ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta. Sidang digelar tidak begitu lama, sekitar pukul 14.45 keduanya keluar dari ruangan.
Mantan Mojang Purwakarta itu berharap proses gugatan cerainya cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Terlebih, PA Purwakarta juga sudah lebih tahu tentang alasan-asalan yang diberikan sebagai bukti sehingga dapat mempercepat proses putusan dalam sidang gugatan perceraian tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 16 November 2022 nanti.
"Agenda (sidang) berikutnya adalah kami akan dipertemukan di depan majlis hakim, tentu didampingi hakim medator untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak. Tadi sudah disampaikan, saya sudah tidak membuka ruang untuk kesepakatan (rujuk)," ujar Neng Anne.
Bupati cantik ini menuturkan, banyak alasan sehingga dirinya harus menutup ruang kesepakatan rujuk dengan suaminya yang menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu.
Terlebih kesempatan memperbaiki hubungan rumah tangganya tersebut sudah diberikan jauh-jauh hari, sebelum mengambil keputusan mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama.
"Saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," tutur Neng Anne.
Sementara itu, Ojat Sudrajat, kuasa hukum Kang Dedi Mulyadi, mengatakan, Kang Dedi tidak bisa hadir karena harus menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. "Kang Dedi, saat ini diminta untuk memimpin rapat kerja dengan pemerintah dan kementerian," kata Ojat Sudrajat.
Ditanya tentang keputusan Neng Anne yang tidak akan membuka ruang untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, Ojat menyebut keputusan itu adalah hak setiap orang.
Namun demikian dari pihak Kang Dedi sebagai seorang suami tentunya ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya. "Jadi Kang Dedi akan terus berusaha melakukan upaya perdamaian. Itu sudah menjadi kewajiban sebagai suami. Kan rumah tangga harus dipertahankan," ujar Ojat.
Editor: Agus Warsudi