get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Guncang Cimahi, Terasa Cukup Kuat di Lembang hingga Dago Bandung

Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda

Kamis, 17 September 2020 - 15:25:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).

CIMAHI, iNews.id - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha. Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.

"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).

Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.

Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Saat ini sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.

"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.

Pemkot Cimahi akan memperhatikan kondisi ekonomi dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.

"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut