get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Pembacok Tukang Parkir di Cikole Sukabumi Tertangkap, Ini Tampangnya

Si Predator Anak Sukabumi Itu Tidak Mau Dipanggil Emon, Kalapas: Dia Tertekan

Jumat, 24 Maret 2023 - 19:49:00 WIB
Si Predator Anak Sukabumi Itu Tidak Mau Dipanggil Emon, Kalapas: Dia Tertekan
Kalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Andri Sobari, predator seksual anak laki-laki di Sukabumi pada 2014 silam, tak ingin lagi dipanggil Emon. Sebab nama itu membuat dia tertekan secara psikologis.

Kepala Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon Kadiyono mengatakan, Andri Sobari ini tidak mau lagi dipanggil Emon. 

"Dia (Emon) maunya dipanggil Andri. Karena, nama Emon itu berdasarkan (keterangan) para pembina, cukup membuat dia ada beban psikologis," kata Kalapas Kesambi Cirebon, Jumat (24/3/2023).

Kadiyono menyatakan, sebelum pembebasan bersyarat (PB), tim menanyakan kepada pembina di lapangan. PB yang diberikan kepada Andri Sobari alias Emon,melalui proses panjang.

Emon, ujar Kadiyono, pertama kali ditahan di Polres Sukabumi. Kemudian mendekam di Lapas Sukabumi. 

Selanjutnya dipindah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon. Terakhir dipindah ke Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon. 

Dalam kesehariannya, Emon berkelakuan baik. Bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi. Bahkan Emon menjadi pengurus perpustakaan. 

Emon mengikuti semua kegiatan pembinaan sebagai warga binaan di Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon. Jadi dalam keseharian di lapas, Emon berkelakuan baik.

"Yang bersangkutan (Emon) juga mengikuti program psikoterapi dan hipnoterapi. Jadi Emon ini yang menjadi atensi kami. Kami juga bekerja sama dengan psikolog. Yang bersangkutan juga mengikuti konseling yang diadakan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon," ujar Kadiyono.

Pada 27 Februari 2023, tutur Kalapas Kelas 1 Kesambi Cirebon, narapidana Emon melaksanakan PB. Saat pembebasan, Andri Sobari alias Emon dijemput oleh keluarganya. 

Untuk mendapatkan itu, tutur Kalapas, Emon harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

"Selama dia menjalani pembebasan bersyarat, ada masa percobaan selama lima tahun hingga 20 September 2028," tutur Kalapas.

Kadiyono mengatakan, jika selama masa percobaan pembebasan bersyarat Emon kembali melakukan tindak pidana atau melanggar ketentuan, ada mekanisme untuk dilakukan evaluasi. 

"Ada kemungkinan jika melakukan pelanggaran, bisa kembali lagi ke lapas. Namun jika Emon bisa melewati masa percobaan hingga 20 September 2028 itu, artinya Emon bebas murni. Selesai," ucap Kadiyono. 

Diketahui, Andri Sobari atau Emon merupakan predator seksual anak di Sukabumi. Dia terbukti memperkosa 120 anak laki-laki. Emon mencatat semua nama korban dan tanggal pemerkosaan dilakukan.

Akibat perbuatannya, Emon divonis hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, Emon berada di rumahnya. Selama pembebasan bersyarat, keluarga menjamin Emon akan berkelakuan baik.

Ada kekhawatiran di masyarakat Sukabumi, Emon akan kembali melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai potensi predator seksual anak mengulangi perbuatannya seusai bebas dari hukuman. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi.

“Waspadalah. Dalam waktu lima tahun, sekitar 10-15 persen predator mengulangi perbuatannya lagi. Setelah 10 tahun, sekitar 20 persen menjadi residivis. Setelah 20 tahun, sekitar 30-40 persen memangsa korban lagi,” kata Reza.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut