Setelah 43 Tahun, Pura Agung Wira Loka Gelar Dijati Paridaksan, Lantik Sulinggih

CIMAHI, iNews.id - Setelah menunggu selama 43 tahun, akhirnya kini umat Hindu di Kota Cimahi bisa menjalankan Dijati Paridaksan di Pura Agung Wira Loka Natha di Kota Cimahi. Upacara yang biasanya digelar di Bali itu merupakan ritual penobatan Sulinggih, yakni tokoh sentral dalam agama Hindu yang menjadi guru spiritual, jadi sandaran umat, tempat bertanya, pembimbing, dan tempat diskusi.
Mereka yang dinobatkan menjadi Sulinggih atau jika dalam agama Islam sebagai Kiyai, adalah sepasang suami istri, yaitu Jro Mangku Ida Bagus Nyoman Wirawan dan Jro Mangku Ida Ayu Dewi Susiani. Keduanya dikukuhkan dalam ritual Paridaksan Dwijati atau meningkatkan strata dari warga biasa menjadi Sulinggih, Rabu (28/4/2021).
Setelah menjadi Sulinggih, keduanya diberikan gelar Bhiseka sesuai pemberian Nabe, yaitu Ida Pedanda Gede Putra Pasuruan Watulumban untuk Diksita Lanang. Sementara untuk Diksita Istri, yakni Ida Pedanda Istri Ratna Manuaba.
"Mereka kini sudah sah menyandang predikat Sulinggih dengan gelar Bhiseka. Jadi tokoh sentral agama, sandaran umat, tempat bertanya, diskusi, dan lain-lain," kata Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi I Nyoman Sukadana kepada wartawan.
Prosesi Paridaksan Dwijati merupakan puncak dari serangkaian ritual yang dilalui keduanya sebelum menjadi Sulinggih. Sebelumnya mereka harus melalui beberapa tahapan, seperti Diksa Periksa yakni berguru ke guru suci. Serta ditanya soal komitmen terhadap pelayanan pada umatnya seperti apa.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi lainnya, di antaranya surat kelakukan baik, surat keterangan sehat lahir batin, surat kesiapan dari tiga guru yakni Guru Nabe, Guru Watra, dan Guru Saksi.
Ada juga prosesi mejaruman, pegat sembah, dan amati raga. Setelah itu Nabe diberikan kepercayaan untuk membimbing Sulinggih sebagaimana mekanisme aguron. "Masih ada prosesi lainnya untuk satu bulan kedepan yaitu, Ngelinggihan Wedha," ujar Sukadana.
Dia menuturkan, ada beberapa pantangan yang sebetulnya harus dilakukan oleh keduanya setelah menjadi Sulinggih. Yakni tidak dibenarkan untuk bekerja lantaran bisa mengganggu pelayanan pada umat kecuali yang Sulinggih perempuan.
Tapi jika mereka semua tersandung hukum bisa dibatalkan jadi Sulinggih. "Ini menjadi sejarah tersendiri bagi umat Hindu di Cimahi lantaran akhirnya memiliki Sulinggih setelah 43 tahun menunggu," tuturnyanya.
Editor: Agus Warsudi