get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Sebut Ada Fakta Baru Kasus 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Japek, Fadli Zon: Laporkan

Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal

Kamis, 07 Juli 2022 - 22:56:00 WIB
Sekretaris TP3 6 Laskar FPI: Laporan Komnas HAM hanya Hasil Pemantauan, Tidak Optimal
Refly Harun (kiri), Sekretaris TP3 6 Laskar FPI Marwan Batubara (tengah), dan Fadli Zon (kanan) saat hadir dalam sidang kasus hoaks yang menjerat Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menghadirkan Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI Marwan Batubara dalam persidangan kasus hoaks di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (7/7/2022). Dalam kesaksiannya, Marwan Batubara lebih banyak bicara terkait kasus kematian enam laskar FPI di Kilometer (km) 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sedangkan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar hanya sedikit. Namun memang, kasus hoaks itu juga terkait pernyataan Habib Bahar mengenai kondisi jasad 6 laskah FPI yang dibantai, dikuliti, dicabut kuku, dan dibakar alat kelaminnya.

Selain itu, Marwan Batubara juga melontarkan dugaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM diintervensi saat mengusut kasus kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tersebut. Akibat diintervensi, hasil penyelidikan Komnas HAM tidak optimal. 

"Publik sudah paham ada masalah besar. Komnas HAM untuk menunjukkan bertanggung jawab disebutkan unlawfull killing. Tapi di sisi lain, Komnas HAM tidak independent atau ada intervensi yang membuat mereka akhirnya tidak melakukan fungsi penyidikan secara tuntas," kata Marwan di persidangan. 

Pemeriksaan terhadap Marwan Batubara diawali oleh pertanyaan dari Ichsan Tuankotta, kuasa hukum Bahar. Ichwan menanyakan pandangan Marwan Batubara soal kesimpulan dari Komnas HAM terkait peristiwa Km 50 Tol Japek dinyatakan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar proses hukum. 

Mendapat pertanyaan itu, Marwan Batubara menjawab, kesimpulan dari Komnas HAM ini sekadar untuk pertanggungjawaban lembaga. Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak tuntas. Disinyalir untuk menutupi kejahatan yang sebenarnya terjadi. Terdapat kelemahan dari penyelidikan Komnas HAM yang tidak mendengar fakta dari dua sisi. 

"Termasuk rekomendasi disebutkan ada dua motif yang tidak jelas. Ini diakui oleh Komnas HAM. Ini tidak diproses lebih lanjut. Karena memang tadi, ada rekayasa. Nenurut kami, ini cukup sampai sini bahwa ada mobil lain ikut dan aksi-aksi lain sampai terjadi penganiayaan atau pembunuhan itu tidak ada proses lebih lanjut," ujar Sekretaris TP3 6 Laskar FPI. 

Marwan menuturkan, laporan yang diterima TP3 dari Komnas HAM hanya berupa hasil pemantauan meski judulnya 'laporan penyelidikan'. Namun Marwan menilai isi laporan Komnas HAM itu sumir.

"Ini bisa diuji ya. Kami meyakini Komnas HAM tidak melakukan hal yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Pertama mengatakan ini hasil penyidikan, ternyata pemantauan dan mereka hanya satu pihak dari kepolisian. Sementara kami menuliskan harusnya ada tujuh item yang diperhatikan Komnas HAM," tutur Marwan. 

Menurut Marwan, terdapat beberapa hal yang luput dari laporan Komnas HAM. Seperti, 115 percakapan keluarga korban, rekaman pembicaraan, foto mobil yang dicurigai, jejak digital, kondisi jenazah yang diterima keluarga, ada penangkapan agen BIN, dan pandangan hukum atas peristiwa tersebut. 

"Tidak diakomodasi (oleh Komnas HAM). Sementara, laporan hasil penyidikan ini (Komnas HAM) menjadi dasar atas proses hukum pembunuh tiga orang. Menurut kami, tidak seharusnya seperti itu. Karena dimulai hasil laporan Komnas HAM yang sifatnya pemantauan saja, proses hukum harus dari proses penyidikan. Nah penyidikan secara tuntas belum terlaksana," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut