get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Ikuti Arahan Doni Salmanan, 4 Saksi Rugi Puluhan-Ratusan Juta Rupiah

Sejumlah Napi Lapas Jelekong Tempat Doni Salmanan Ditahan Terpapar Covid-19

Kamis, 01 September 2022 - 19:00:00 WIB
Sejumlah Napi Lapas Jelekong Tempat Doni Salmanan Ditahan Terpapar Covid-19
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di PN Bale Bandung secara online. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah warga binaan pemasyarakat (WBP) atau narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA atau Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, tempat Doni Salmanan ditahan, positif terpapar Covid-19. Kabar tersebut terungkap dalam sidang lanjutan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (1/9//2022).

Dokter Depari, tim medis Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung atau Lapas Jelekong mengatakan, benar terdapat sejumlah narapidana alias napi positif terpapar Covid-19. Namun jumlahnya bukan 700 orang seperti disebutkan kuasa hukum Doni Salmanan.

"Jumlah napi yang terpapar tidak sebanyak itu (700 WBP). Memang ada yang terpapar tapi jumlahnya tidak seperti itu dan silakan tanya kepada Dinkes Jabar," kata dr Depari.

Tim kesehatan Lapas Jelekong, ujar dr Depari, WBP atau napi yang terpapar Covid-19 sudah ditangani dan diisolasi. "(Di Lapas Jelekong) terdapat sebanyak 1.450 penghuni. Mereka sudah kami tes (tes swab PCR) dan sudah divaksin booster," ujar dr Depari.

Sementara itu, Patriana Purba, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, kondisi di Lapas Jelekong dengan sejumlah napi terpapar Covid-19, mengkhawatirkan. Sejak 23 Agustus 2022 lalu, Lapas Jelekong tidak bisa menerima kunjungan keluarga napi dengan alasan Covid-19 meningkat. 

"Kondisi ini mengkhawatirkan. Kami tidak bisa berkoordinasi dengan klien Doni Salmanan karena diberlakukan lock down di Lapas Jelekong," kata Patriana Purba di ruang sidang.

Patriana Purba meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan penahanan Doni Salmanan ke rumah tahanan atau lapas lain agar tidak tertular Covid-19.

"Mohon majelis hakim mempertimbangkan terdakwa Doni Salmanan untuk tidak ditahan di lapas narkotika tersebut (Lapas Jelekong) karena khawatir tertular (Covid-19) dan tidak bisa mengikuti persidangan," ujar Patriana Purba.

Diketahui, Doni Muhammad Taufiq alias Doni Salmanan, berjuluk crazy rich Bandung itu didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus trading binary option platform Quotex. Dengan modus ini, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut