get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Hektare Sawah di Purwakarta Kering akibat Kincir Listrik, Dedi Mulyadi Bertindak

Sebagian Besar Sawah Abadi di Kota Bandung Beralih Fungsi, Ini Penjelasan Pemkot 

Rabu, 13 April 2022 - 11:37:00 WIB
Sebagian Besar Sawah Abadi di Kota Bandung Beralih Fungsi, Ini Penjelasan Pemkot 
Sawah abadi di Kota Bandung sebagian besar sudah beralih fungsi sebagai dampak pembangunan. (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Sebagian lahan sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Bandung telah beralih fungsi. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD Kota Bandung seluas 673,37 ha, namun sebagian besarnya telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.

"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan, ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonominya tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. 

Oleh karenanya, kata dia, meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian. Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitasnya hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun. 

"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 ha sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," kata Yana.

Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, LSD bisa dilepas jika pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam Surat Keputusan (SK).

"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," ucap Budi.

Dia juga menyampaikan, dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau 5 tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.

"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD," katanya.

"Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektare, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut