get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua Persis Indramayu Dukung Pernyataan Kapolri soal Dampak Perang Israel-Palestina

Satpol PP Indramayu Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Politik yang Langgar Perda

Minggu, 05 November 2023 - 16:48:00 WIB
Satpol PP Indramayu Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Politik yang Langgar Perda
Petugas Satpol PP Indramayu menertibkan baliho, spanduk, dan banner politik yang melanggar aturan. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menertibkan puluhan spanduk dan baliho politik di sejumlah titik, Minggu (11/5/2023). Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye itu menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum (tramtibum).

Dalam Perda melarang memasang berbagai jenis reklame di sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listrik, dan sebagainya. Seperti pohon, pagar, median jalan, dan jalur hijau.

Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengatakan, alat peraga kampanye (APK) yang diturunkan itu karena dinilai pemasangannya tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini kondisinya belum memasuki tahapan kampanye.

"Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak mematuhi aturan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Teguh Budiarso menyatakan, 174 anggota Satpol PP dikerahkan dalam penertiban APK yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu tersebut.

"Hari ini serentak di Kabupaten Indramayu, kita mengerahkan sekitar 174 anggota satpol PP bekerjasama dengan panwaslu yang ada di kecamatan dan forkopimcam untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif," ujar Teguh Budiarso.

APK yang ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Sebagian besar spanduk dan banner milik para calon anggota legislatif (caleg). 

"Kami lihat pemasangnya di tempat yang tidak diperuntukkan. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam. Karena itu melanggar tramtibum perda yang kita punya, maka kami copot," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut