Satpol PP Cirebon Temukan 10 Pasangan Mesum Rayakan Valentine di Kamar Hotel
CIREBON, iNews.id - Sedikitnya 10 pasangan tidak bisa menunjukkan surat nikah diciduk Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Senin (14/2/2022) malam. Petugas juga menggiring dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang sedang open booking di salah satu hotel di Kawasan Tuparev Kabupaten Cirebon.
Razia kondisi tersebut digelar di dua titik yakni di Gronggong dan Tuparev Kacamatan Kedawung.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono mengatakan, giat cipta kondisi yang digelar malam ini adalah upaya pihaknya mencegah perbuatan asusila di Hari Valentine. "Kode giat malam ini pun Black Valentine," kata Dadang.
Dijelaskannya, hasil yang didapatkan dari giat tersebut yakni puluhan orang. "Rata-rata yang terjaring adalah muda-mudi yang mungkin sedang merayakan valentine," ucapnya.
Menurut Dadang, pasangan yang terciduk tersebut adalah pasangan yang belum bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan yang sah. "Tidak bisa menunjukkan pasangan yang sah, baik itu dokumen atau sejenisnya," katanya.
Ia menjelaskan, terkait didapatinya dua orang PSK dari hasil investigasi aplikasi kencan yang dilakukan tim Satpol PP Kabupaten Cirebon. "Hasil pancingan kita bersama personil, dua orang di satu hotel, berkat aduan dari masyarakat juga dan pendalaman dari anggota kami," katanya.
Dadang mengimbau, kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak muda, diminta lebih perhatian kepada anak. "Tolong perhatikan, tolong awasi dengan baik, jangan sampai kami temukan di tempat yang tidak semestinya," tutupnya.
Editor: Berli Zulkanedi