get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Desember 2025 Cek Lokasi dan Persyaratannya

Satpol PP Bandung Amankan Pasangan Diduga Bakal Pesta Seks di Hotel

Jumat, 19 Oktober 2018 - 09:53:00 WIB
Satpol PP Bandung Amankan Pasangan Diduga Bakal Pesta Seks di Hotel
Sejumlah pasangan yang diduga akan berbuat asusila dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan, Kamis(1/10/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, anggota Polrestabes, Denpom III Siliwangi, dan Kejaksaan Negeri Bandung mengamankan enam orang yang diduga bakal melakukan pesta seks di sebuah hotel di Bandung, Kamis (18/10/2018) malam. 

Pasangan muda-mudi ini ditemukan dalam satu kamar yang berisi empat wanita dan dua pria. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi dan obat-obatan.

"Kami menemukan dalam satu kamar ada enam orang terdiri dari empat wanita dan dua pria. Ada obat-obatan dan alat kontrasepsi juga. Diduga mereka akan melakan pesta seks," kata Mujahid, Jumat (19/10/2018) dini hari tadi.

Melihat kondisi tersebut, kata Mujahid, petugas langsung menggiring enam muda-mudi tersebut untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

"Berdasarkan arahan dari pendamping kita Korwas PPNS Polrestabes Bandung menduga ada indikasi enam orang ini bakal melakukan tindakan atau perbuatan yang tidak senonoh yakni pesta seks. Kami langsung amankan untuk menjalani pemeriksaan," ujar dia. 

Seperti diketahui, petugas gabungan yang terdiri Satpol PP, anggota Polrestabes, Denpom III Siliwangi, dan kejaksaan negeri Bandung melakukan operasi yustisi dalam penegakan Perda K3 Kota Bandung, Kamis (18/10/2018) malam. 

Sejumlah hotel menjadi target operasi yustisi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan enam PSK dan 12 pasangan bukan suami-istri. Ppasangan yang diduga akan berbuat asusila ini langsung diamankan untuk dilakukan pendataan. Jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda K3, pasangan bukan suami-istri tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (19/10/2018).

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut