Saritem Bandung Lama Tutup sebagai Lokalisasi tapi Masih Jadi Tempat Prostitusi Diam-Diam

BANDUNG, iNews.id - Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, telah lama ditutup sebagai lokalisasi. Tetapi, praktik prostitusi masih berlangsung secara diam-diam di lokasi ini.
Diketahui, Saritem merupakan eks lokaliasasi legendaris sejak zaman penjajahan Belanda. Lokalisasi Saritem berdiri pada 1838.
Konon nama Saritem diambil dari seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) cantik asal Indramayu yang menjadi favorit para pria Belanda.
Pada 2007, Pemkot Bandung menutup lokalisasi Saritem, seiring beridiri Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Taubah di kawasan itu.
Namun, walaupun telah resmi ditutup, praktik prostitusi masih berlangsung diam-diam. Warga yang tinggal di kawasan itu pun risih sehingga melapor ke Polrestabes Bandung.
"Berdasarkan keterangan, (praktik protitusi di Saritem) sempat berhenti dan secara diam-diam buka. Maka, kami tindak lagi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, Jumat (19/5/2023).
AKBP Agah Sonjaya menyatakan, agar praktik prostitusi ilegal tidak kembali berlangsung di Saritem, Polrestabes Bandung akan melakukan pemantauan intensif bersama pihak terkait.
"Ke depan akan dilakukan pemantauan bekerja sama dengan semua pihak. Makanya tadi kami menggandeng Dinsos Kota Bandung," ujar AKBP Agah Sonjaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Sonny Bachtiar mengatakan, para perempuan PSK yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akan dilimpahkan ke Dinsos Jabar. Sebab, kewenangan panti rehabilitas berada di bawah Dinsos Jabar.
"Namun sebelum diserahkan ke Dinsos Jabar di panti rehabilitasi Palimanan dan Bekasi, (para PSK) akan dilakukan asesmen oleh Dinsos Kota Bandung. Mereka akan dilakukan pembinaan mental dan spiritual," kata Kadinsos Kota Bandung.
Sonny Bachtiar menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh, para korban, perempuan PSK yang diamankan Polrestabes Bandung, berasal dari Indramayu, Sukabumi, Cianjur, Bandung, dan Subang.
Disinggung tentang Saritem yang telah lama ditutup sebagai lokalisasi, tetapi masih ada transaksi seksual, Kadinsos Kota Bandung menuturkan, kenyataannya kan seperti itu.
"Hari ini ada penangkapan yang dilakukan Polrestabes Bandung," ujar Sonny Bachtiar.
"Di sana memang ada praktik-praktik human trafficking. Kami melakukan sosialisasi kepada pemilik rumah (agar tidak lagi menyewakan tempat untuk prostitusi)," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 29 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua muncikari di kawasan Saritem, Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi. Para PSK yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dikirim ke panti rehabilitasi.
Sedangkan terhadap dua muncikari, Dayat alias Ajat dan Prayitno alias Pritno, Polrestabes Bandung menerapkan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Kedua muncikari itu terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp600 juta.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, 29 perempuan PSK dan dua muncikari tersebut ditangkap pada Kamis (18/5/2023) sekitar 22 00 WIB.
Tindakan tegas ini dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari masyarakat yang resah terkait praktik prostitusi masih berlangsung di eks lokalisasi Saritem.
"Dua laki-laki berperan sebagai muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK diamankan," kata Kapolrestabes Bandung di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung.
Dari kasus ini, ujar Kombes Pol Budi Sartono, petugas mengamankan barang bukti empat buku Transaksi pembayaran PSK, satu bungkus pil KB, dua kunci rumah bordil lokasi prostitusi.
Barang bukti itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Saritem Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Pelaku Dayat dan Prayitno menjual perempuan untuk dijadikan sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp200.000-Rp 500.000.
"Dari hasil penjualan tersebut, kedua pelaku mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi