get app
inews
Aa Text
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19

Santri di Ciamis dan Tasikmalaya Wajib Rapid Test Sebelum Masuk Pesantren

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:49:00 WIB
Santri di Ciamis dan Tasikmalaya Wajib Rapid Test Sebelum Masuk Pesantren
Ilustrasi rapid test Covid-19. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

CIAMIS, iNews.id - Ratusan santri luar daerah yang hendak kembali ke pondok pesantren di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, wajib rapid test terlebih dahulu. Aturan itu dari Kementerian Agama Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya

Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis Wahyu, mengatakan rapid test untuk memastikan kondisi santri sehat dan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19," kata Wahyu Selasa (2/6/2020).

Dia menuturkan, seluruh santri yang akan masuk ke pondok pesantren di Kabupaten Ciamis harus melampirkan surat hasil rapid test dan melakukan isolasi mandiri sebelum kedatangannya. Aturan bagi para santri itu, sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di pesantren.

Selain itu,pondok pesantren harus meminimalisasi kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak dalam setiap kegiatan.

"Dilakukan demikian karena santri yang datang dari berbagai daerah dan dikhawatirkan ada yang terkena," katanya.

Selain Ciamis, Kepala Seksi Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Harun Harosid mengatakan, setiap santri yang datang dari luar daerah akan diperiksa terlebih dahulu surat-surat kesehatan dan suhu tubuh santri.

"Bila diketahui suhunya di luar normal akan dilakukan rapid test, kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut