Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jabar Dikritik, Ini Respons Ridwan Kamil

BANDUNG, iNews.id - Rencana penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tidak menggunakan masker di tempat umum menuai kritikan. Salah satunya Ketua FPKS DPRD Jabar Haru Shuandaru meragukan implementasi pemberlakuan sanksi tersebut.
Merespons hal tersebut, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai wajar adanya kritikan tersebut. Menurut dia, tidak ada hukuman yang disukai, termasuk wacana sanksi tidak gunakan masker yang diwacanakannya.
"Tidak ada namanya hukuman yang disukai. Dulu juga waktu (kewajiban menggunakan) helm sama, protes tidak nyaman. Nah, ini juga sama," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
Dia kembali menekankan, sanksi tidak memakai masker tersebut bakal mengacu peraturan gubernur (pergub) sebagai dasar hukumnya. "Dasar hukumnya kan ada pergub. Yang namanya per (peraturan) itu dasar hukum. Perwal (peraturan wali kota), pergub, perpres (perpres), jadi itu dasar hukumnya," tegasnya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pekan ini akan menerbitkan intruksi presiden (inpres) dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan minggu ini akan keluar inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Nah tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," kata dia.
Soal kritikan sanksi sosial lebih baik ketimbang denda, kata dia dalam pelaksanaanya nanti, sanksi sosial tetap ada. "Jadi, ada dua, kalau tidak sanggup membayar, pilihannya sanksi sosial," kata dia.
Seperti diketahui, Ridwan Kamil akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah mulai 27 Juli 2020. Kebijakan tersebut bertujuan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Jadi akan ada denda Rp100.000 sampai Rp150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di Markas Kodam Siliwangi, Bandung, Senin (13/7/2020).
Editor: Faieq Hidayat