Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung terkait Dugaan Keterangan Palsu
BANDUNG, iNews.id - Perselisihan antara Samuel Sunarya dan dokter gigi Vissi El Alexandra di Kota Bandung, berlanjut. Samuel berencana melaporkan balik Vissi ke polisi atas dugaan memberi keterangan palsu.
"Betul (mempertimbangkan melapor balik Vissi El Alexandra)," kata Yopi Gunawan, kuasa hukum Samuel Sunarya di kantornya ITC Kosambi, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung, Senin (27/11/2023).
Yopi Gunawan menyatakan, terdapat sejumlah keterangan Vissi yang tak sesuai saat rekonstruksi. Dari rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polrestabes Bandung di Mall Paskal 23 pada Rabu (22/11/2023), terungkap fakta, Vissi melakukan penganiayaan terlebih dulu kepada Samuel.
Selain itu, fakta lain, tak ada penusukan yang dilakukan Samuel sebagaimana dituduhkan Vissi. "Dalam adegan reka ulang yaitu pada reka ulang ke-20 ke atas, kejanggalannya adalah di awal korban (Vissi) yang mukul duluan setelah dikoreksi oleh jaksa. Jaksa ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui memukul duluan," ujar Yopi Gunawan.
"Masalah penusukan oleh SS (Samuel Sunarya) itu tidak ada. Itu diakui oleh korban. Padahal di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," tutur dia.
Selain berencana melayangkan laporan balik, tutur Yopi, kuasa hukum juga mendorong Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di RSJ Cisarua walaupun Samuel telah menjalani tes kejiwaan di RS Polri Sartika Asih.
"Sudah diperiksa di Sartika Asih hanya minim tidak sampai ke dalam. Hanya kondisi saat ini. Yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," tutur Yopi Gunawan.
Yopi Gunawan menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu. Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.
"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," ucap dia.
Diketahui, Samuel Sunarya ditetapkan jadi tersangka penganiayaan oleh polisi atas laporan Vissi El Alexandra. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan.
Editor: Agus Warsudi