get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Tragis Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Bayi 8 Bulan Diberi Susu sebelum Dihabisi

Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil, Sosok Pendiam yang Suka Bermain Layangan

Rabu, 24 Juli 2024 - 15:58:00 WIB
Saka Tatal di Mata Teman Masa Kecil, Sosok Pendiam yang Suka Bermain Layangan
Saka Tatal mendapat banyak dukungan dari para teman masa kecilnya saat menjalani Sidang PK di PN Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). (Foto: iNews)

CIREBON, iNews.id - Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjalani Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Dalam sidang tersebut, Saka mendapat banyak dukungan, salah satunya dari para teman-teman semasa kecil.

Mereka kompak datang ke PN Cirebon dengan memakai hoodie atau sweter berwarna hitam bertuliskan 'Perkasa'.

"Perkasa ini kepanjangan dari Perjuangkan Keadilan Saka. Ini bentuk dukungan dari rekan-rekan Saka," ujar Adam, salah satu teman kecil Saka Tatal, Rabu (24/7/2024).

Adam bersama teman-teman lainnya mengaku sempat terkejut saat Saka Tatal pertama kali didakwa menjadi tersangka pembunuhan.

"Sangat kaget. Kok tiba-tiba Saka dibawa, kenapa? Kan belum tahu pas awal-awal," katanya.

Adam meyakini teman sejak kecilnya itu bukanlah pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Kami sudah yakin sejak 2016 bahwa Saka Tatal tidak melakukan pemerkosaan dan pembunuhan," ucapnya.

Adam kemudian menceritakan sosok Saka Tatal di mata para kerabatnya. Dia menyebut, Saka Tata merupakan sosok yang pendiam.

"Dibandingkan temen-temen lain kalau menurut saya Saka itu lebih pendiam, ga banyak ngomong," ujarnya.

Sejak kecil dia dan Saka Tatal selalu bermain bersama. Mulai dari bermain sepak bola hingga memancing.

"Yang jelas saya sering main layangan dengan Saka, juga mancing. Jadi kita kalau sore jam 4-5 itu main bola di SD. Kebetulan itu SD saya dan Saka sejak kecil," katanya.

Diketahui, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke PN Kota Cirebon pada 8 Juli 2024 lalu. Dalam permohonan PK, Saka Tatal yang telah menjalani hukuman 8 tahun sebagai terpidana kasus tewasnya Vina-Eky, menyertakan 4 novum untuk diajukan kepada hakim.

Antara lain hasil putusan hakim tunggal praperadilan PN Bandung terhadap Pegi Setiawan. Kemudian keterangan dari Dede Ruswanto, yang mengaku telah berbohong dalam kesaksiannya pada kasus tewasnya Vina dan Eky. Selain itu, ada juga ratusan dokumen berbentuk foto dan 5 berbentuk visual yang diserahkan.

Sidang PK Saka Tatal ini dipimpin oleh tiga hakim perempuan yakni, Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut