Rugikan Negara Rp354 Juta, Oknum Kepala Desa Sarajaya di Cirebon Ditangkap
CIREBON, iNews.id – Seorang oknum kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia diduga terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin (19/8/2019).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia menggunakan dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang dikumpulkan penyidik, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp354 juta.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," katanya.
Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan. Sementara berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber di Kabupaten Cirebon.
"Sudah kami limpahkan perkara korupsi yang dilakukan ke Kejari Sumber," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, seperti permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yakni Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw